Sholatnya orang yang Hilang Ingatan/Lupa
وحَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أُغْمِيَ عَلَيْهِ فَذَهَبَ عَقْلُهُ فَلَمْ يَقْضِ الصَّلَاةَ
قَالَ مَالِك وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ الْوَقْتَ قَدْ ذَهَبَ
فَأَمَّا مَنْ أَفَاقَ فِي الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُصَلِّي
21. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi', bahwa
Abdullah bin 'Umar tidak sadarkan diri hilang ingatan, dan dia tidak mengqadla
shalatnya. Malik berkata; "Menurut kami, Allah yang lebih Tahu, yang
demikian itu apabila waktu telah lewat, adapun orang yang sadar di waktunya
maka dia harus shalat."

Tidak ada komentar:
Posting Komentar